Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III
Jakarta
Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0158/B.B4/DT.04.01/2025 tanggal 20 Maret 2025 perihal Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang I Tahun 2025, Direktorat Sumber Daya akan membuka periode penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Profesor gelombang I melalui laman SISTER dengan ketentuan sebagai berikut:
- Linimasa penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen tahun 2025 untuk Lektor Kepala dan Profesor pada gelombang I, sebagai berikut:
No. | Keterangan | Tanggal |
a. | Pembukaan usulan | 27 Maret – 16 April 2025 |
b. | Validasi dan pengesahan usulan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL | 17 – 21 April 2025 |
c. | Penilaian usulan | 22 April – 9 Mei 2025 |
d. | Pengajuan usulan revisi | 13 – 16 Mei 2025 |
e. | Validasi dan pengesahan revisi oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL | 17 – 20 Mei 2025 |
f. | Penilaian usulan revisi | 21 Mei – 9 Juni 2025 |
- Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan:
- LKD BKD periode 2022/2023 Genap;
- LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap; dan
- LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil.
- Usulan kenaikan jabatan Akademik bagi Dosen Tidak Tetap, dapat diproses pada penilaian periode gelombang I dengan syarat Dosen Tidak Tetap tersebut telah memenuhi BKD setara minimal 12 sks selama 4 semester terakhir, sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdos) dan paling lambat 3 bulan sebelum batas usia pensiun (BUP 1 Juni 2025);
- Batas usia pensiun Dosen Tidak Tetap pada poin 3 (tiga) tetap mengacu kepada Undang- Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yaitu 65 tahun, sehingga batasan pengajuan usulan bagi Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap adalah sama yaitu 3 (tiga) bulan sebelum Batas Usia Pensiun menurut Undang-Undang.
- Usulan seseorang menjadi Guru Besar/Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen (angka 3 pasal 1 Undang-Undang Guru dan Dosen) bukan hanya pemenuhan administrasi, namun juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen (pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen), melaksanakan fungsi dosen (pasal 5 Undang-Undang Guru dan Dosen) dan tujuan kedudukan dosen (pasal 6 Undang-Undang Guru dan Dosen), sehingga Kementerian akan melakukan evaluasi holistik dari usulan maupun sumber lain yang formal seperti PDDikti, SINTA, situs Perguruan Tinggi yang bersangkutan, dan lain-lain.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Unduh surat resminya disini: