LLDikti Wilayah III

Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang I Tahun 2025

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

Di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III

Jakarta

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0158/B.B4/DT.04.01/2025 tanggal 20 Maret 2025 perihal Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang I Tahun 2025, Direktorat Sumber Daya akan membuka periode penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Profesor gelombang I melalui laman SISTER dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Linimasa penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen tahun 2025 untuk Lektor Kepala dan Profesor pada gelombang I, sebagai berikut:
No.KeteranganTanggal
a.Pembukaan usulan27 Maret – 16 April 2025
b.Validasi dan pengesahan usulan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL17 – 21 April 2025
c.Penilaian usulan22 April – 9 Mei 2025
d.Pengajuan usulan revisi13 – 16 Mei 2025
e.Validasi dan pengesahan revisi oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL17 – 20 Mei 2025
f.Penilaian usulan revisi21 Mei – 9 Juni 2025
  • Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan:
    • LKD BKD periode 2022/2023 Genap;
    • LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap; dan
    • LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil.
  • Usulan kenaikan jabatan Akademik bagi Dosen Tidak Tetap, dapat diproses pada penilaian periode gelombang I dengan syarat Dosen Tidak Tetap tersebut telah memenuhi BKD setara minimal 12 sks selama 4 semester terakhir, sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdos) dan paling lambat 3 bulan sebelum batas usia pensiun (BUP 1 Juni 2025);
  • Batas usia pensiun Dosen Tidak Tetap pada poin 3 (tiga) tetap mengacu kepada Undang- Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yaitu 65 tahun, sehingga batasan pengajuan usulan bagi Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap adalah sama yaitu 3 (tiga) bulan sebelum Batas Usia Pensiun menurut Undang-Undang.
  • Usulan seseorang menjadi Guru Besar/Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen (angka 3 pasal 1 Undang-Undang Guru dan Dosen) bukan hanya pemenuhan administrasi, namun juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen (pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen), melaksanakan fungsi dosen (pasal 5 Undang-Undang Guru dan Dosen) dan tujuan kedudukan dosen (pasal 6 Undang-Undang Guru dan Dosen), sehingga Kementerian akan melakukan evaluasi holistik dari usulan maupun sumber lain yang formal seperti PDDikti, SINTA, situs Perguruan Tinggi yang bersangkutan, dan lain-lain.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Unduh surat resminya disini:

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp