Yth. Pemangku Kepentingan LLDikti Wilayah III
Berikut kami sampaikan paparan mengenai implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pparan ini dibuat oleh Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Unduh paparannya disini:
