LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

MEKANISME RSYNC RIWAYAT PENDIDIKAN

Fitur ini memungkinkan sistem untuk melakukan sinkronisasi ulang data riwayat pendidikan mahasiswa antara Neofeeder dengan PDDikti.

Kenapa Harus Dilakukan Resync?

Data History Tidak Update

Kondisi dimana status riwayat studi mahasiswa pada Neofeeder sudah berstatus sync namun data tidak terupload pada PDDikti.

Human Error

Kondisi dimana operator tidak dengan sengaja memilih tombol Resync, sehingga status mahasiswa menjadi tidak valid dengan ditandai data mahasiswa terblok warna merah pada Neofeeder dan ketika pencarian pada PDDikti tidak ditemukan.

Tahapan Resync

#1

Klik tombol Resync pada menu Histori Pendidikan

#2

Mengajukan permohonan pembukaan periode tipe 1 untuk Resync melalui SILAT dengan melampirkan dokumen pendukung dan tangkap layar Neofeeder

#3

Setelah mendapatkan surat Hasil Validasi Pembukaan Periode Tipe 1, perguruan tinggi mengajuan usulkan Pembukaan Periode Lampau Tipe 1 melalui PDDikti-admin dengan melampirkan:

  • Surat permohonan pembukaan periode tipe 1
  • Surat hasil validasi pembukaan periode tipe 1 dari LLDikti Wilayah III
  • Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM)

*) seluruh dokumen digabungkan menjadi 1 file PDF

Unduh format SPTJM : s.id/SPTJMTipe1

#4

Setelah ajuan Pembukaan Periode Lampau Tipe 1 disetujui oleh LLDikti Wilayah III, perguruan tinggi mengajukan Verifikasi Ajuan Dokumen Mahasiswa Lampau melalui PDDikti-admin menu Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Verifikasi Ajuan Dokumen Mahasiswa Lampau hanya dapat melampirkan 1 dokumen sesuai yang diunggah pada saat mengajukan Pembukaan Periode Lampau Tipe 1

#5

Setelah disetujui oleh LLDikti Wilayah III, data mahasiswa akan kembali tampil di PDDikti-admin dan NeoFeeder

Scroll to Top