Bekasi, 20 November 2024 – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 di Grha Tanoto, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Kampus II Bekasi. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perguruan tinggi negeri dan swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah III terkait implementasi regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Regulasi baru ini didasari dari capaian dan evaluasi dari Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Kegiatan ini berkolaborasi dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang bertindak sebagai tuan rumah penyelenggara kegiatan ini. Acara dimulai dengan pembukaan berupa lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama, dilanjutkan dengan tarian daerah khas yang ditampilkan oleh tim dari Universitas Bhayangkara.
Sambutan hangat disampaikan oleh Irjen. Pol. (Purn.) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.H., Ph.D., D.Crim., selaku Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, yang menyampaikan, “Sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi kami mendukung Kebijakan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 ini sebagai langkah keberlanjutan pemerintah untuk terus menekan angka kekerasan dalam bentuk apa pun yang terjadi di kampus. Selain itu, mampu menjamin penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi yang benar”
Sementara itu, Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc., selaku Kepala LLDIKTI Wilayah III, menegaskan, “Kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi kami dalam membekali dan meningkatkan kapasitas peran Satgas PPKPT. Regulasi baru ini merupakan bentuk tindakan nyata yang mengatur penanganan kasus-kasus kekerasan yang ada di kampus dan harapannya dapat mendorong para korban untuk terus berani terbuka dalam melaporkan kasus yang dialami, sehingga dapat terciptanya kampus yang inklusif, aman, nyaman, dan zero kekerasan seksual”
Sesi pertama diskusi panel membahas peran dan pentingnya implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 . Materi ini disampaikan oleh Ibu Irene Ryana Cuang, S.Psi., M.S.Ed., dari Puspeka Kemendikbudristek, dan Bapak Waluyo, S.IP., M.Ak., Auditor Ahli Madya dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Diskusi yang dimoderatori oleh Ibu Intan Primadini, S.Sos., M.Si. (Universitas Multimedia Nusantara Jakarta) berjalan interaktif dengan partisipasi aktif dari para peserta baik luring maupun daring.
Pada sesi kedua, topik yang dibahas akan memperdalam peningkatan kapasitas satgas terkait alur pemeriksaan dan investigasi, sehingga para pimpinan PT dan Satgas PPKPT dapat mendudukan case dalam posisi yang baik, adil, dan benar. Materi ini disampaikan oleh Ibu Karina Delicia Budiono, S.Psi., M.Psi., dan Ibu Christina Dumaria Sirumapea, M.Psi., dari Asosiasi Profesi Psikolog Forensik (Apsifor). Pembahasan ini dilanjutkan oleh narasumber Ibu Dr. Umaimah Wahid, M.Si., yang membagikan pengalaman dari Universitas Budi Luhur sebagai salah satu PTS cerdas berkarakter penerima penghargaan dari Puspeka Kemendikbudristek. Seksi ini juga diakhiri dengan diskusi tanya jawab yang konstruktif dan ditutup secara resmi oleh pembawa acara.
Pokok-pokok Kebijakan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 mencakup 6 (enam) Bentuk Kekerasan, Penyederhanaan Perekrutan dan Penguatan Satgas PPKPT, Perluasan Cakupan Penanganan Kekerasan, Pengaturan Rujukan Kasus Kekerasan yang terkait Pelaksanaan Tridharma PT, dan Pengaturan Alokasi Pendanaan Khusus.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, LLDIKTI Wilayah III berharap regulasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dapat diterapkan secara efektif di lingkungan perguruan tinggi, mendukung terciptanya pendidikan yang berkualitas dan berkarakter.