LLDikti Wilayah III

Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Peralihan

Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Peralihan

Menindaklanjuti kebutuhan penyesuaian proses kenaikan jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka berdasarkan keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Karir Dosen, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan Teknologi menginformasikan bahwa terdapat dua layanan yang perlu diperhatikan Perguruan Tinggi dan Dosen sebagai berikut :

https://lldikti3.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2024/07/Kepmendikbudristek-Nomor-209-Tahun-2024-Tentang-Petunjuk-Teknis-Pelaksanaan-Layanan-Pembinaan-dan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp