Dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kemdiktisaintek menyelenggarakan Lokakarya dan Konsolidasi Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 19 September 2025, di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Jakarta. Lokakarya ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta menjadi upaya Kemdiktisaintek untuk mewujudkan transparansi informasi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
āMerupakan suatu kehormatan LLDikti Wilayah III menjadi tuan rumah dalam kegiatan yang sangat bermanfaat dalam upaya pembangunan reformasi birokrasi di lingkungan Kemdiktasintek. Kami mendukung penuh budaya keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang yang berlaku,ā ujar Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah III Tri Munanto, S.E., M.Ak. mewakili Kepala LLDikti Wilayah III.

Sebagai garda depan layanan informasi publik, PPID Pelaksana di lingkungan Kemdiktisaintek memiliki peran penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi antar-PPID, menyatukan persepsi, serta meningkatkan kapasitas aparatur dalam memberikan layanan informasi publik yang prima. Dihadiri oleh para pengelola PPID dari LLDikti seluruh Indonesia serta Biro Umum, Humas, dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemdiktisaintek, acara ini memuat materi bertajuk āBadan Publik sebagai Garda Terdepan Keterbukaan nformasiā yang disampaikan oleh Rospita Vici Paulyn selaku komisioner di Komisi Informasi Pusat.
Ia menekankan, penyedia informasi harus memahami sejak awal kerangka hukum dan norma-norma yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik sebagai acuan dalam memberikan informasi. āBadan publik berkewajiban menyediakan dan melayani permintaan informasi dengan cepat. Di sinilah perlunya sikap responsif dari penyedia informasi publik. Sangat perlu memperhatikan tenggat waktu yang ditentukan dan mengetahui apakah informasi yang diminta menjadi kewenangan badannya atau bukan agar bisa mengarahkan pemohon dengan tepat dan segera,ā tambahnya.
Ke depan, menurut Rospita, Komisi Informasi Pusat juga akan mengembangkan regulasi yang belum diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku saat ini, di antaranya penerapan keterbukaan informasi publik pada perguruan tinggi swasta. āSementara ini, perguruan tinggi swasta mengikuti regulasi Komisi Informasi Provinsi,ā jelasnya.
Adapun sesi konsolidasi antara Komisi Informasi Pusat dan Kemdiktisaintek dipandu oleh Binarlyn Indri Rahayu sebagai Perencana Ahli Pertama Kementerian Komunikasi dan Digital. Binarlyn menjelaskan seputar prosedur pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi publik. āHarapannya, Bapak/Ibu semua selaku PPID Pelaksana bisa terus meningkatkan optimalisasi pelayanan informasi publik di unit kerja masing-masing sesuai dengan standar prosedur,ā ujarnya.
Aditya Nuriya Sholikhah, S.H., M.H. selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat menambahkan, pentingnya konsolidasi ini untuk menyamakan persepsi pelayanan informasi publik yang transparan. āDengan begitu, kita bisa menetapkan alur yang seragam dalam hal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di seluruh unit kerja, mulai dari penerimaan permohonan, pemberian informasi, hingga evaluasi,ā ujar Aditya.
Sesi konsolidasi juga merumuskan sejumlah rekomendasi terkait pelayanan informasi publik di lingkungan Kemdiktisaintek, khususnya di LLDikti. Beberapa di antaranya ialah pemutakhiran Peraturan Menteri tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, penetapan anggaran terkait pengelolaan PPID, dan penyamaan prosedur operasional standar layanan informasi publik di seluruh LLDikti.
Melalui kegiatan ini, Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk terus mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang terbuka dan adaptif. Keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga memperkuat peran seluruh unit kerja Kemdiktisaintek sebagai institusi yang responsif, modern, dan berorientasi pada pelayanan.
