LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Informasi Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2025

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan LLDIKTI Wilayah III Jakarta

Meneruskan Surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 1613/B4/DT.04.01/2025, Tanggal 20 Juni 2025, Perihal Informasi Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal terkait pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Tahun 2025 sebagai berikut:

a. Ketentuan pelaksanaan Serdos tahun 2025 mengacu kepada Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.
b. Serdos gelombang 0 dialokasikan khusus untuk 495 orang Dosen Peserta Serdos Tahun 2024 yang telah lolos Nilai Persepsi dan diajukan penilaian tetapi tidak masuk kuota Tahun 2024, dengan catatan Calon Peserta Serdos perlu melakukan klaim karya ilmiah sebagai pemenuhan persyaratan.
c. Serdos gelombang 1 merupakan pelaksanaan serdos reguler tahun 2025.
d. Perguruan Tinggi agar memperbarui status keaktifan, kepegawaian dan ikatan kerja dosen sesuai dengan keadaan sesungguhnya.
e. Dosen agar mengunggah atau melakukan klaim satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.
f. Pemenuhan BKD dilakukan secara langsung melalui aplikasi SISTER.
g. Pemenuhan sertifikat Pekerti/AA dapat diperoleh melalui Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA. Selanjutnya, data dan sertifikat akan dilaporkan oleh Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA melalui aplikasi SISTER.
h. Bagi Dosen penyandang disabilitas, agar mengunggah surat keterangan penyandang disabilitas yang diterbitkan oleh dokter dan diunggah oleh Admin KepegawaianPerguruan Tinggi.
i. Calon Peserta Serdos mengakses layanan Serdos pada aplikasi SISTER dan memperhatikan petunjuk/informasi yang terdapat pada layanan Serdos. Penyusunan Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) didukung bukti yang terdapat pada Portofolio Peserta Serdos di aplikasi SISTER.
j. Panitia Serdos Perguruan Tinggi Pengusul agar dapat melaksanakan peran dan tanggung jawabnya merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen selama pelaksanaan Serdos.

Adapun Jadwal pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2025, dilaksanakan sebagaimana terlampir dalam surat ini.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Scroll to Top