Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Pengelola KIP Kuliah
- Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Pengelola KIP Kuliah di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III
Sehubungan dengan rencana pendistribusian kuota KIP Kuliah Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan bahwa seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah III agar menolak penawaran kuota KIP Kuliah dari pihak mana pun yang disertai dengan komitmen pembayaran atas pengalokasian kuota tersebut.
Untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan KIP Kuliah, kami mengimbau agar :
- Setiap Perguruan Tinggi menolak segala bentuk penawaran kuota KIP Kuliah yang mengharuskan pemberian sejumlah uang atau komitmen pembayaran;
- Perguruan tinggi dilarang memungut biaya apapun dari mahasiswa kecuali yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan komunikasi kepada mahasiswa dan kebijaksanaan dari pimpinan PT;
- Melaporkan segera apabila terdapat praktik demikian kepada:
- Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek melalui laman: ult@kemdiktisaintek.go.id atau https://aduanitjen.kemdiktisaintek.go.id;
- LLDIKTI Wilayah III, dan/atau;
- Aparat Penegak Hukum, apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum atas penawaran kuota yang disertai komitmen pembayaran.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Unduh surat resminya disini.