Yth. Pimpinan Perguruan Terlampir di Jakarta
Menindaklanjuti Peraturan BAN-PT No. 6 Tahun 2025, Tanggal 17 Maret 2025, tentang Perubahan atas Peraturan BAN-PT No. 27 Tahun 2022 tentang Konversi Peringkat Akreditasi dengan Menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK), dengan ini kami menghimbau kepada perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III yang masih memiliki akreditasi program studi dengan peringkat akreditasi A dan B agar segera menyampaikan usulan pengajuan ISK kepada BAN-PT sebelum batas waktu 18 Agustus 2025.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.