Menindaklanjuti Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan memperhatikan batas waktu pengajuan akreditasi yang diatur melalui PerBAN-PT No. 11 Tahun 2023 tentang Kewajiban Mengajukan Akreditasi Bagi Perguruan Tinggi dan atau Program Studi yang Tidak Terakreditasi dan/atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi, dengan ini kami himbau kembali kepada seluruh perguruan tinggi yang belum mengajukan atau sudah mengajukan namun belum melengkapi seluruh dokumen usulan akreditasi, agar segera menyelesaikan ajuan usulannya hingga status usulan diterima.
Seluruh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dimohon juga untuk dapat melaporkan status pengajuan akreditasinya melalui tautan ringkas.kemdikbud.go.id/konfirmapt3