Yang berwenang untuk melakukan pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran integritas akademik yaitu :
a. Pemimpin perguruan tinggi;
b. Majelis Kehormatan Integritas Akademik;
c. LLDikti; dan
d. Kemendiktisaintek
Sumber: Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu