LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Siapa yang berwenang untuk melakukan pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran integritas akademik?

Yang berwenang untuk melakukan pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran integritas akademik yaitu :
a. Pemimpin perguruan tinggi;
b. Majelis Kehormatan Integritas Akademik;
c. LLDikti; dan
d. Kemendiktisaintek

Sumber: Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu

Scroll to Top