Untuk penanganan dugaan pelanggaran integritas akademik akan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Integritas Akademik seperti :
a. memeriksa laporan, bukti, dan pelapor adanya indikasi terjadinya penyimpangan nilai Integritas Akademik, serta menetapkan laporan tersebut perlu ditindaklanjuti atau tidak;
b. menelaah bukti terjadinya penyimpangan terhadap nilai Integritas Akademik;
c. memeriksa terlapor yang tercantum dalam laporan;
d. mendengar atau meminta keterangan dari orang lain apabila dipandang perlu; dan
e. menyusun dan menyampaikan rekomendasi pada Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan hasil seluruh proses pemeriksaan.
Sumber: https://anjani.kemdikbud.go.id/