LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Siapa yang berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran integritas akademik di perguruan tinggi?

Untuk penanganan dugaan pelanggaran integritas akademik akan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Integritas Akademik seperti :
a. memeriksa laporan, bukti, dan pelapor adanya indikasi terjadinya penyimpangan nilai Integritas Akademik, serta menetapkan laporan tersebut perlu ditindaklanjuti atau tidak;
b. menelaah bukti terjadinya penyimpangan terhadap nilai Integritas Akademik;
c. memeriksa terlapor yang tercantum dalam laporan;
d. mendengar atau meminta keterangan dari orang lain apabila dipandang perlu; dan
e. menyusun dan menyampaikan rekomendasi pada Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan hasil seluruh proses pemeriksaan.

Sumber: https://anjani.kemdikbud.go.id/

Scroll to Top