LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Siapa yang berhak menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya ?

Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan kepada ASN yang telah menunjukkan:
– Kesetiaan
– Pengabdian
– Kejujuran
– Kecakapan
– Kedisiplinan
– Prestasi kerja secara terus-menerus

Sumber:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2023
2. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010, Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
3. Peraturan Kepala BKN No. 44 Tahun 2015

 

Scroll to Top