Badan Penyelenggara adalah penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berbadan hukum dan berprinsip nirlaba, serta wajib memperoleh izin Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Badan penyelenggara dapat berbentuk Yayasan, Perkumpulan, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.