LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Apa yang dimaksud dengan Statuta?

Statuta merupakan peraturan dasar pengelolaan PTS yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di PTS yang bersangkutan. Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta dan mengunggahnya pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

Scroll to Top