LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Perbedaan mahasiswa pindahan, transfer kredit, perolehan kredit?

  • Mahasiswa pindahan: di prodi sebelumnya masih aktif (Mahasiswa pindahan diatur melalui Permendikbudristek nomor 45 tahun 2022 ttg mahasiswa pindahan).
  • Mahasiswa transfer kredit: murni hanya transfer dari hasil belajar lampau pendidikan formal di prodi sebelumnya, tidak ada pengalaman/non formal, dll (equivalency check).
  • Mahasiswa perolehan kredit: ada proses perolehan kredit (perolehan kredit/kombinasi transfer kredit dan perolehan kredit) dari hasil belajar formal dan pengalaman kerja/nonformal/informal → menggunakan asesmen kompetensi terhadap portofolio.
Scroll to Top