- Mahasiswa pindahan: di prodi sebelumnya masih aktif (Mahasiswa pindahan diatur melalui Permendikbudristek nomor 45 tahun 2022 ttg mahasiswa pindahan).
- Mahasiswa transfer kredit: murni hanya transfer dari hasil belajar lampau pendidikan formal di prodi sebelumnya, tidak ada pengalaman/non formal, dll (equivalency check).
- Mahasiswa perolehan kredit: ada proses perolehan kredit (perolehan kredit/kombinasi transfer kredit dan perolehan kredit) dari hasil belajar formal dan pengalaman kerja/nonformal/informal → menggunakan asesmen kompetensi terhadap portofolio.