LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Penilai harus dari dosen dan/atau organisasi profesi, apakah ada kriteria tertentu untuk organisasi profesinya?

  • Penilai berasal dari dosen program studi yang memiliki kualifikasi untuk melakukan penilaian dan pengakuan capaian pembelajaran dari mata kuliah atau kelompok mata kuliah; dan/atau
  • Praktisi berasal dari dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja, atau asosiasi profesi yang relevan dan memiliki kualifikasi tertentu untuk melakukan penilaian dan pengakuan capaian pembelajaran dari mata kuliah atau kelompok mata kuliah. → Kriteria ditetapkan prodi/perguruan tinggi, masuk dalam pedoman RPL.
Scroll to Top