LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Mata kuliah yang diRPL-kan. Adakah batasan maksimal dan jenis mata kuliah yang bisa diRPL-kan?

  • Ketentuan jumlah maksimal pengakuan capaian pembelajaran yang dapat diakui adalah 70% (tujuh puluh persen) dari total sks beban belajar minimal suatu program pendidikan tinggi.
    Prodi diberikan kebebasan untuk menawarkan MK yang boleh direkognisi melalui RPL, kecuali untuk MK tugas akhir (skripsi/tesis/bentuk lain yang setara).
  • MK penciri prodi disarankan menjadi MK wajib tempuh (tidak diRPL-kan).
Scroll to Top