- Ketentuan jumlah maksimal pengakuan capaian pembelajaran yang dapat diakui adalah 70% (tujuh puluh persen) dari total sks beban belajar minimal suatu program pendidikan tinggi.
Prodi diberikan kebebasan untuk menawarkan MK yang boleh direkognisi melalui RPL, kecuali untuk MK tugas akhir (skripsi/tesis/bentuk lain yang setara). - MK penciri prodi disarankan menjadi MK wajib tempuh (tidak diRPL-kan).