Pendaftar dengan status keluar mahasiswa di PDDIKTI putus studi atau dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebelumnya, hanya diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain, dengan pengakuan sks tidak boleh melebihi 70% dari beban program PT (boleh langsung, transfer kredit atau perolehan kredit di PT lain)