LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Mahasiswa kena DO karena habis masa studi, karena tidak bisa menyelesaikan tugas akhir. Bolehkah masuk lagi melalui RPL untuk melanjutkan menyelesaikan tugas akhir?

Pendaftar dengan status keluar mahasiswa di PDDIKTI putus studi atau dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebelumnya, hanya diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain, dengan pengakuan sks tidak boleh melebihi 70% dari beban program PT (boleh langsung, transfer kredit atau perolehan kredit di PT lain)

Scroll to Top