LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Mahasiswa hilang, sudah lewat studi, dan kembali lagi, apakah boleh RPL?

Pendaftar dengan status keluar mahasiswa di PDDIKTI putus studi atau dikeluarkan oleh perguruan tinggi sebelumnya, hanya diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain (boleh langsung, transfer kredit atau perolehan kredit di PT lain)

Scroll to Top