PISN dapat digunakan untuk program Profesi mulai tanggal 7 Mei 2024 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2024, pada masa transisi perguruan tinggi masih dapat menggunakan nomor sertifikat lokal. Nomor sertifikat nasional wajib digunakan secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2025.