Jika saat lulus D3, mendapatkan SKPI tambahan berupa sertifikasi tambahan atau pelatihan tambahan yang tidak ada di mata kuliah, apakah bisa digunakan? Menggunakan jalur apa?
Sertifikasi tambahan atau pelatihan tambahan yang tidak ada di mata kuliah tidak masuk dalam hasil belajar formal, sehingga tidak bisa dimasukkan transfer kredit.
Bisa dimasukkan jalur perolehan kredit untuk mata kuliah yang diklaim.