1. Perguruan Tinggi Berstatus Aktif : menghubungi perguruan tinggi untuk mengajukan pengesahan dokumen akademik
2. Perguruan Tinggi Berstatus Tutup : menghubungi LLDikti untuk pengajuan pengesahan dokumen akademik
3. Perguruan Tinggi Berstatus Alih Bentuk : menghubungi perguruan tinggi hasil perubahan untuk mengusulkan pengesahan dokumen akademik