LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Jika perguruan tinggi penerima bantuan pendidikan ditutup oleh kementerian, apakah mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan bisa pindah perguruan tinggi lain?

Bisa, asalkan sudah terbit SK penutupan perguruan tinggi tersebut dari kementerian namun untuk penentuan perguran tinggi harus melalui kurasi dari LLDikti Wilayah III

Scroll to Top