Bisa, asalkan sudah terbit SK penutupan perguruan tinggi tersebut dari kementerian namun untuk penentuan perguran tinggi harus melalui kurasi dari LLDikti Wilayah III
Bisa, asalkan sudah terbit SK penutupan perguruan tinggi tersebut dari kementerian namun untuk penentuan perguran tinggi harus melalui kurasi dari LLDikti Wilayah III