Pelanggaran integritas akademik terdiri atas :
a. fabrikasi;
b. falsifikasi;
c. plagiat;
d. kepengarangan tidak sah;
e. konflik kepentingan; dan
f. pengajuan jamak
Sanksi yang diberikan bagi yang terbukti melakukan pelanggaran integritas akademik yaitu sanksi administratif berupa :
1. Mahasiswa :
a. pengurangan nilai atas karya ilmiah;
b. penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa;
c. pembatalan pemberian sebagian hak mahasiswa;
d. pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa;
e. pemberhentian dari status sebagai mahasiswa; atau
f. pembatalan ijazah, sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.
2. Dosen :
a. penundaan kenaikan jabatan akademik paling lama 3 (tiga) tahun;
b. penurunan jabatan akademik satu tingkat; dan/atau
c. pemberhentian dari jabatan dosen
Sumber: Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dan Anjani.kemdikbud.go.id