Dokumen yang harus disiapkan dan diunggah biasanya berupa MoU, MoA, atau IA yang sudah ditandatangani oleh para pihak. Dokumen tersebut harus dibuat secara formal (tidak dalam bentuk draft), memiliki nomor, masih berlaku, serta sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar dapat diakui dan dihitung dalam penghitungan IKU.