LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Format dokumen apa saja yang harus disiapkan dan diunggah agar kerja sama dapat dihitung dalam penghitungan IKU?

Dokumen yang harus disiapkan dan diunggah biasanya berupa MoU, MoA, atau IA yang sudah ditandatangani oleh para pihak. Dokumen tersebut harus dibuat secara formal (tidak dalam bentuk draft), memiliki nomor, masih berlaku, serta sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar dapat diakui dan dihitung dalam penghitungan IKU.

Scroll to Top