Dosen yang sebelumnya berstatus Cuti, Tugas Belajar, atau Pindah Homebase wajib melakukan klarifikasi pengaktifan kembali sebagai penerima tunjangan serdos. Proses ini dilakukan melalui aplikasi Sistem BBKD (SIBKD).
Dosen yang sebelumnya berstatus Cuti, Tugas Belajar, atau Pindah Homebase wajib melakukan klarifikasi pengaktifan kembali sebagai penerima tunjangan serdos. Proses ini dilakukan melalui aplikasi Sistem BBKD (SIBKD).