LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Dalam kondisi apa ASN dikembalikan ke instansi asal ?

Pengembalian Aparatur Sipil Negara (ASN) biasanya merujuk pada proses pengaktifan kembali, pengembalian jabatan, atau penempatan ulang ASN yang sebelumnya diberhentikan sementara, dinonjobkan, atau ditugaskan di luar instansi asal
– Pengembalian ASN dapat dilakukan jika:
– Masa pemberhentian sementara telah berakhir
– ASN menyelesaikan tugas luar (misalnya sebagai komisioner lembaga nonstruktural)
– Ada keputusan pengaktifan kembali dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Sumber: Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020

Scroll to Top