Pengembalian Aparatur Sipil Negara (ASN) biasanya merujuk pada proses pengaktifan kembali, pengembalian jabatan, atau penempatan ulang ASN yang sebelumnya diberhentikan sementara, dinonjobkan, atau ditugaskan di luar instansi asal
– Pengembalian ASN dapat dilakukan jika:
– Masa pemberhentian sementara telah berakhir
– ASN menyelesaikan tugas luar (misalnya sebagai komisioner lembaga nonstruktural)
– Ada keputusan pengaktifan kembali dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Sumber: Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020