• Jika mahasiswa mengundurkan diri setelah mengisi KRS (Kartu Rencana Studi) di awal semester, maka yang dikembalikan hanya biaya hidup.
• Jika mahasiswa sudah mengajukan pengunduran diri sejak awal semester tetapi dana terlanjur dicairkan, maka biaya pendidikan dikembalikan oleh perguruan tinggi dan biaya hidup dikembalikan oleh mahasiswa.