LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Biaya apa saja yang harus dikembalikan jika mahasiswa mengundurkan diri di pertengahan semester?

• Jika mahasiswa mengundurkan diri setelah mengisi KRS (Kartu Rencana Studi) di awal semester, maka yang dikembalikan hanya biaya hidup.
• Jika mahasiswa sudah mengajukan pengunduran diri sejak awal semester tetapi dana terlanjur dicairkan, maka biaya pendidikan dikembalikan oleh perguruan tinggi dan biaya hidup dikembalikan oleh mahasiswa.

Scroll to Top