Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan surat permohonan rekomendasi penutupan program studi yang ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III dengan melampirkan: (1) Surat Pimpinan PT kepada Mendiktisaintek cq Dirjen Dikti perihal Permohonan Penutupan Prodi; (2) Surat Pertimbangan/Persetujuan Normatif dari Senat Perguruan Tinggi tentang Penutupan Prodi; (3) Persetujuan/Usulan tertulis dari Badan Penyelenggara tentang Penutupan Prodi; (4) Seluruh dokumen izin penyelenggaraan program studi; (5) Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Mahasiwa; (6) Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Dosen; (7) Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Tenaga Kependidikan; (7) Dokumen legalitas badan penyelenggara dari awal pendirian sampai perubahan terakhir beserta SK Menkumham.