LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Bagaimana prosedur pengusulan penutupan program studi?

Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan surat permohonan rekomendasi penutupan program studi yang ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III dengan melampirkan: (1) Surat Pimpinan PT kepada Mendiktisaintek cq Dirjen Dikti perihal Permohonan Penutupan Prodi; (2) Surat Pertimbangan/Persetujuan Normatif dari Senat Perguruan Tinggi tentang Penutupan Prodi; (3) Persetujuan/Usulan tertulis dari Badan Penyelenggara tentang Penutupan Prodi; (4) Seluruh dokumen izin penyelenggaraan program studi; (5) Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Mahasiwa; (6) Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Dosen; (7) Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Tenaga Kependidikan; (7) Dokumen legalitas badan penyelenggara dari awal pendirian sampai perubahan terakhir beserta SK Menkumham.

Scroll to Top