• Perguruan tinggi membuat surat permohonan billing pengembalian dana dan mengirimkan ke surat ke aplikasi SIL@T (https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/);
• LLDikti Wilayah III memproses surat tersebut dengan membuat surat pengantar permohonan billing pengembalian dana ke PPAPT dan mengirimkan surat tersebut melalui helpdesk KIP Kuliah;
• Jika ebilling sudah dikirimkan oleh PPAPT maka LLDikti Wilayah III akan mengirimkan ebilling tersebut ke perguruan tinggi; dan
• Perguruan tinggi mengirimkan bukti setor pengembalian kepada LLDikti Wilayah III.