Pengajuan dilakukan minimal 3–5 hari kerja sebelum cuti dimulai, melalui aplikasi Dikbudhr (khusus untuk dosen ASN wajib menambahkan dokumen persetujuan Pimpinan PT)
Pengajuan dilakukan minimal 3–5 hari kerja sebelum cuti dimulai, melalui aplikasi Dikbudhr (khusus untuk dosen ASN wajib menambahkan dokumen persetujuan Pimpinan PT)