LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Bagaimana pemberlakuan pencairan tunjangan sertifikasi bagi dosen yang sedang studi lanjut dan sudah memiliki serdos?

– Jika studi lanjut dibiayai APBN, status dosen sebaiknya diubah menjadi Tugas Belajar untuk menghindari pembayaran ganda tunjangan sertifikasi.
– Jika studi lanjut dibiayai non-APBN, status dosen diubah menjadi Izin Belajar, sehingga tetap wajib melaporkan kinerja tridharma sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi.

Scroll to Top