– Jika studi lanjut dibiayai APBN, status dosen sebaiknya diubah menjadi Tugas Belajar untuk menghindari pembayaran ganda tunjangan sertifikasi.
– Jika studi lanjut dibiayai non-APBN, status dosen diubah menjadi Izin Belajar, sehingga tetap wajib melaporkan kinerja tridharma sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi.