Langkah-langkah Pengajuan Permohonan Pendampingan Satgas PPK di perguruan tinggi:
a. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan surat permohonan tertulis kepada LLDikti Wilayah III yang berisi :
– Identitas perguruan tinggi (nama, alamat, kontak);
– Permohonan pendampingan pembentukan/implementasi Satgas PPK;
– Latar belakang/urgensi permohonan;
– Komitmen perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan kampus; dan
– Penunjukan kontak person untuk koordinasi.
b. Pengiriman surat melalui aplikasi Sil@t LLDikti Wilayah III atau dapat juga disampaikan secara fisik ke kantor LLDikti Wilayah III jika dibutuhkan
c. LLDikti Wilayah III akan menjadwalkan pendampingan.