LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Bagaimana cara perguruan tinggi mengajukan permohonan pendampingan Satgas PPK pada perguruan tinggi?

Langkah-langkah Pengajuan Permohonan Pendampingan Satgas PPK di perguruan tinggi:
a. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan surat permohonan tertulis kepada LLDikti Wilayah III yang berisi :
– Identitas perguruan tinggi (nama, alamat, kontak);
– Permohonan pendampingan pembentukan/implementasi Satgas PPK;
– Latar belakang/urgensi permohonan;
– Komitmen perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan kampus; dan
– Penunjukan kontak person untuk koordinasi.
b. Pengiriman surat melalui aplikasi Sil@t LLDikti Wilayah III atau dapat juga disampaikan secara fisik ke kantor LLDikti Wilayah III jika dibutuhkan
c. LLDikti Wilayah III akan menjadwalkan pendampingan.

Scroll to Top