(1) Anda wajib mengusulkan permohonan fasilitasi kepada LLDikti Wilayah III sesuai dengan jenis usulannya yang diajukan pada aplikasi persuratan SIL@T LLDikti Wilayah III dengan melampirkan instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi dalam format PDF (apabila disertai dengan pembukaan program studi) (2) LLDikti Wilayah III akan mengundang Anda untuk mempresentasikan usulannya dan/atau memberikan masukan terkait perbaikan yang diperlukan sebelum melakukan pengajuan usulan melalui laman SIAGA; (3) Anda tidak diperkenankan untuk mengajukan usulan Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi, serta Pembukaan Program Studi pada laman SIAGA sebelum mengajukan dan mengikuti Fasilitasi Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Program Studi; (4) Surat Rekomendasi LLDikti Wilayah III akan diterbitkan setelah proses Fasilitasi Penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau Program Studi selesai dilaksanakan dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan tidak ada perubahan usulan nama perguruan tinggi, program studi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) Dokumen yang perlu Anda kirimkan melalui aplikasi persuratan SIL@T LLDikti Wilayah III adalah : a. Surat Permohonan Fasilitasi Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III; b. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi dalam format PDF (pada usulan pembukaan program studi atau Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi yang disertai dengan pembukaan program studi); c. Dokumen legalitas lahan (pada usulan Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi; d. Dokumen legalitas Badan Penyelenggara (Akta Notaris dan Dokumen Kemenkumham dari awal pendirian Badan Penyelenggara sampai perubahan terakhir)