Pencairan dana hibah dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
- Tahap Pertama (80%)
Dana dicairkan setelah seluruh administrasi kontrak selesai diproses oleh perguruan tinggi dan LLDikti, serta pelaksana mengunggah seluruh dokumen yang diminta oleh pemberi dana telah diunggah ke laman BIMA. - Tahap Kedua (20%)
Dana dicairkan setelah dokumen administrasi pencairan dana seperti kuitansi dan berita acara pembayaran 20%, selesai diproses oleh perguruan tinggi, serta pelakasana mengunggah seluruh dokumen yang diminta oleh pemberi dana telah diunggah ke laman BIMA.