LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Aturan di permen 26 lebih rinci dan teknis dibanding 41. Dan aturan juknis perdirjen untuk vokasi tidak sama dengan aturan akademik, padahal beberapa vokasi ada di dalam universitas, sehingga aturan yang berbeda menjadi membingungkan.

Ketentuan pelaksanaan RPL untuk saat ini mengacu pada Permendikbudristek 41 tahun 2021 tentang RPL, dan Kepdirjendiktiristek 91/E/KPT/2024 untuk petunjuk teknisnya. Penata kelolaan datanya juga terpusat melalui sierra.kemdiktisaintek.go.id

Scroll to Top