LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Apakah Tukin menggantikan tunjangan profesi ?

Tukin menggantikan tunjangan profesi. Jika tunjangan profesi lebih tinggi dari Tukin, maka dosen tetap menerima tunjangan profesi. Tukin hanya diberikan jika nilainya lebih besar dari tunjangan profesi.

Scroll to Top