Untuk Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap, pelaporan BKD menjadi suatu kewajiban karena menjadi salah satu persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan akademik maupun sertifikasi dosen (serdos).
Untuk Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap, pelaporan BKD menjadi suatu kewajiban karena menjadi salah satu persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan akademik maupun sertifikasi dosen (serdos).