LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Apakah RPL ada batas waktu tempuh minimumnya atau tidak? 1 semester atau 2 tahun cukup?

  • Tidak diatur mengenai batas minimum masa studi, tetapi disesuaikan dengan jumlah sks yg diakui dan sks wajib tempuh yang ditetapkan pemimpin PT.
  • Selain itu, tetap mengacu pada ketentuan perundangan tentang standar nasional pendidikan tinggi.
Scroll to Top