LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Apakah perguruan tinggi wajib melaporkan implementasi inovasi PPK pada LLDikti Wilayah III?

Ya, perguruan tinggi wajib melaporkan implementasi inovasi PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) kepada LLDikti Wilayah III, sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan perguruan tinggi.

Scroll to Top