Ya, perguruan tinggi wajib melaporkan implementasi inovasi PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) kepada LLDikti Wilayah III, sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan perguruan tinggi.
Ya, perguruan tinggi wajib melaporkan implementasi inovasi PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) kepada LLDikti Wilayah III, sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan perguruan tinggi.