LLDikti Wilayah III
+62821-223-55-330
persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id
SIL@T
Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III
Dashboard
Data dan informasi perguruan tinggi
Crisis Response System
Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan
Tidak Boleh.
Aturan di permen 26 lebih rinci dan teknis dibanding 41. Dan aturan juknis perdirjen untuk vokasi tidak sama dengan aturan akademik, padahal beberapa vokasi ada di dalam universitas, sehingga aturan yang berbeda menjadi membingungkan.
Apakah jenjang Profesi boleh di RPL kan? Bagaimana terkait beban studi dan masa studinya?