LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Apakah dokumen dan implementasi SPMI wajib dilaporkan ke LLDikti Wilayah III?

Implementasi SPMI wajib dilaksanakan dan didokumentasikan di internal perguruan tinggi. Impelementasi yang telah terlaksana sangat disarankan untuk dilaporkan ke LLDikti Wilayah III agar perguruan tinggi agar dapat memperoleh rekomendasi perbaikan serta reviudari pihak eksternal perguruan tinggi atas implementasi SPMI yang telah dilaksanakan.

Scroll to Top