Implementasi SPMI wajib dilaksanakan dan didokumentasikan di internal perguruan tinggi. Impelementasi yang telah terlaksana sangat disarankan untuk dilaporkan ke LLDikti Wilayah III agar perguruan tinggi agar dapat memperoleh rekomendasi perbaikan serta reviudari pihak eksternal perguruan tinggi atas implementasi SPMI yang telah dilaksanakan.