Perguruan tinggi memastikan beberapa hal sebagai berikut:
- Apabila mahasiswa memiliki status awal selain Peserta Didik Baru (Pindahan/RPL Transfer SKS/RPL Perolehan SKS), maka pastikan nilai transfer mahasiswa telah terdata pada PDDikti.
- Apabila data mahasiswa pernah dilakukan perubahan status keluar menjadi Aktif Kembali, maka pastikan data mahasiswa telah distatuskan Lulus di PDDikti sebelum pengecekan eligibilitas di PISN.
- Untuk mahasiswa program Profesi, pastikan tanggal SK Yudisium mahasiswa setelah tanggal 7 Mei 2024.