Surat Persetujuan Sekretariat Negara (SP-Setneg) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh ASN, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri
Surat Persetujuan Sekretariat Negara (SP-Setneg) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh ASN, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri