Pemberhentian Sementara ASN adalah status administratif yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kondisi tertentu. Seperti menjalani proses hukum, tugas belajar penuh, apenugasan luar negeri dan diangkat menjadi pejabat negara atau diangkat sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural