Pemadanan data PTK adalah proses pembersihan dan penyelarasan data status kepegawaian serta ikatan kerja PTK (dosen tetap, dosen tidak tetap, dan pengajar non-dosen) pada layanan Pendidikan Tinggi, khususnya bagi PTK yang masih berstatus aktif. Data yang dipadankan meliputi:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Status PTK, yang mencakup: Ikatan kerja dan Status kepegawaian.