Kebijakan anti kekerasan adalah kebijakan yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi dan intoleransi , dan kebijakan mengandung kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Kebijakan anti korupsi adalah kebijakan yang bertujuan untuk pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi, seperti penyalahgunaan anggaran, suap, nepotisme, dan gratifikasi oleh mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.
Kebijakan anti narkoba bertujuan untuk mencegah dan menindak penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di lingkungan perguruan tinggi.