Tujuan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan anti dosa pendidikan pada perguruan tinggi yaitu:
a. mencegah terjadinya kekerasan, penggunaan narkoba, dan korupsi pada perguruan tinggi; b. melaporkan kekerasan, penggunaan narkoba, dan korupsi yang dialami atau diketahui; c. mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami kekerasan, penggunaan narkoba, dan korupsi; dan d. mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh.