Syarat utama Alih Jabatan / Tugas Aparatur Sipil Negara Non Dosen Menjadi Aparatur Sipil Negara Dosen:
– Masa kerja minimal 5 tahun
– Kualifikasi akademik sesuai program studi
– Persetujuan dari instansi asal dan penerima
– Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tugas belajar
Sumber: Permenristekdikti No. 91 Tahun 2017