LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Apa syarat Alih Jabatan / Tugas Aparatur Sipil Negara Non Dosen Menjadi Aparatur Sipil Negara Dosen ?

Syarat utama Alih Jabatan / Tugas Aparatur Sipil Negara Non Dosen Menjadi Aparatur Sipil Negara Dosen:
– Masa kerja minimal 5 tahun
– Kualifikasi akademik sesuai program studi
– Persetujuan dari instansi asal dan penerima
– Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tugas belajar

Sumber: Permenristekdikti No. 91 Tahun 2017

Scroll to Top